Polisi Musnahkan Sabu 1,1 Kg Pesanan Napi Lapas Pontianak

Uun Yuniar
Kapolresta Pontianak Kombes Leo Joko Triwibowo menunjukkan barang bukti sabu seberat 1,1 kilogram. (Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 1,1 kilogram. Barang terlarang itu merupakan pesanan seorang napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pontianak dari Malaysia.

"Sabu itu berasal dari Malaysia pesanan CU (35) napi di Lapas Pontianak," kata Kapolresta Pontianak Kombes Leo Joko Triwibowo di Mapolresta Pontianak, Selasa (30/3/2021).

Dia menuturkan, sabu tersebut dibawa MH dari Balai Karangan menuju ke Pontianak. Sabu tersebut akan diserahkan kepada SW (22) yang merupakan istri CU, dan IR adiknya di Jalan Tanjung Raya II, Pontianak.

Namun belum sempat diterima di tujuan pengiriman, sabu tersebut dibuang MH ke samping rumah warga. Hal itu terjadi karena MH dicurigai sebagai pelaku jambret dan kemudian membuang bungkusan plastik di samping rumah warga.

Setelah diperiksa warga, ternyata bungkusan itu berisi sabu dan plastik klip.

MH kemudian diserahkan ke kepolisian, dan penyidikan berkembang hingga ke CU dan dua orang penerima yakni SW dan IR.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan di Kendari, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal