"Tersangka AP selain sebagai calon PMI juga mempunyai peran sebagai koordinator yang mengurus pembuatan paspor dan surat pemeriksaan kesehatan 11 calon pekerja migran yang berasal dari Jawa tengah," katanya.
Tersangka P selaku pemilik rumah atau tempat transit dari 17 calon PMI tersebut berperan melakukan penjemputan para calon pekerja migran dari Bandara Supadio ke rumahnya.
"Terhadap tersangka AP dan P dikenakan pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan PMI dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 15 miliar rupiah," tutur Petit.