"Isi paket tersebut berisi dua klip plastik berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu seberat 10,35 gram yang diselipkan di antara makanan," ujarnya.
SA dan S kemudian ditangkap di salah satu rumah makan Padang di Jalan Merdeka Timur, Kabupaten Sekadau.
Setelah menangkap keduanya, polisi melakukan penggeledahan di rumah SA dan menemukan satu klip plastik berisi sabu seberat 0,25 gram dalam kotak jam.
Ditemukan juga alat hisap bong dan handphone diduga untuk bertransaksi narkoba.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Kalbar untuk proses lanjut," kata Hernowo.
Untuk tersangka SA yang merupakan polisi aktif, selain menjalani proses pidana juga akan menjalani sidang kode etik profesi.