Polda Kalbar Tangkap 2 Pemalsu Surat Sehat Bebas Covid-19

Antara
Polda Kalbar menangkap pemalsu surat sehat bebas Covid-19. (Foto: Polda Kalbar)

"Kedua tersangka diancam pasal 263 KUHP, Jo pasal 55 KUHP atau pasal 58 KUHP," katanya.

Veris mengimbau kepada masyarakat yang ingin bepergian dengan maskapai penerbangan agar tidak tergiur dengan tawaran surat keterangan sehat bebas Covid-19 palsu. Sebab menggunakan surat palsu termasuk tindak pidana yang bisa diproses hukum.

"Memalsukan dokumen yang digunakan untuk perjalanan dalam masa pandemi Covid-19 adalah tindakan pidana sekaligus dapat membahayakan keselamatan orang lain," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Remaja Hilang Terseret Arus di Wisata Alam Riam Landau Ditemukan Meninggal

57 tahun lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

57 tahun lalu

Brimob Polda Kalbar Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan Gambut di Kubu Raya

57 tahun lalu

Polda Kalbar Tegas! 2 WNA China Serang TNI di Ketapang Ditahan, Terancam 10 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal