Polda Kalbar Tak Hadir, Sidang Praperadilan Penjual Burung Bayan Ditunda

Uun Yuniar
Andel, kuasa hukum Jumardi yang ditangkap karena menjual burung bayan. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menggelar sidang perdana praperadilan Jumardi yang ditangkap karena menjual 10 ekor burung bayan. Sidang ditunda karena Polda Kalimantan Barat (Kalbar) sebagai termohon tidak hadir.

"Sidang pertama sudah dimulai hari ini. Namun pihak termohon belum hadir sehingga ditunda minggu depan," kata kuasa hukum Jumardi, Andel di PN Pontianak, Jumat (13/2/2021).

Andel mengatakan, pihak termohon dalam gugatan praperadilan yakni Polda Kalbar yang menangkap dan menahan Jumardi. Pokok gugatan praperadilan terkait penangkapan, penahanan hingga penyitaan barang bukti milik Jumardi.

"Untuk materi selengkapnya akan kami sampaikan di persidangan," tuturnya.

Jumardi ditangkap karena menjual 10 ekor burung bayan yang termasuk satwa dilindungi. Dia menjual burung tersebut sebanyak 10 ekor dengan harga Rp750.000 karena membutuhkan uang untuk kehidupan keluarganya. 

Jumardi semula pekerja migran di Malaysia. Setelah dideportasi, dia bekerja di perkebunan sawit.

"Ini karena ketidaktahuan aturan bahwa burung bayan itu dilindungi undang-undang. Seandainya ia tahu juga tidak mungkin melakukan itu," kata Andel.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap

57 tahun lalu

Penyelundupan Burung Dilindungi dan Narkotika di Muaro Jambi Digagalkan, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Terungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Sorong, 13 Tengkorak Buaya 91 Tulang Paus Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal