Polda Kalbar Pecat Tiga Personel di Polres Kayong Utara

Antara
Polres Kayong Utara melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tiga personel. (Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalbar melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap tiga anggota Polres Kayong Utara. Pemecatan dari anggota Polri itu dilakukan karena ketiganya melakukan pelanggaran kode etik.

"Pemecatan ini dilakukan karena yang bersangkutan telah dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri," ujar Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo, Jumat (3/12/2021).

Ketiga personel yang dipecat adalah Brigadir W, Brigadir N, dan Bripka P. Bambang tak menyebut secara detail pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan ketiga anggota Polri yang dipecat itu.

Namun menurut Bambang, proses hingga ketiganya dipecat tersebut telah melewati proses yang panjang. 

"Sebenarnya sudah sejak Oktober 2021, namun baru diupacarakan resmi setelah surat keputusan turun," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat

57 tahun lalu

Tegas! Polres Mamberamo Tengah Pecat Briptu Edwin

57 tahun lalu

Tragis! Remaja Hilang Terseret Arus di Wisata Alam Riam Landau Ditemukan Meninggal

57 tahun lalu

Kabar Duka, Kepala SPN Polda Kalbar Kombes Bestari Hamonangan Harahap Meninggal

57 tahun lalu

Mudik Lebaran 2026, Polda Jateng Hadirkan TAC dan Layanan AI Chat Sipolan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal