"Dari laporan itu ternyata benar ada KM bermuatan kayu olahan ilegal dari Terentang tujuan Sui Raya," ujarnya.
Tersangka saat ini diamankan di Polda Kalbar. Menurutnya tersangka akan dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b, Jo Pasal 12 huruf e Undang Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dia mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penyelundupan kayu ilegal ini.
"Siapa saja yang melakukan aktivitas ilegal itu, maka akan diproses sesuai dengan UU yang berlaku," ujarnya.