PONTIANAK, iNews.id - Direktorat Polair Polda Kalbar mengamankan ribuan batang kayu ilegal yang diangkut dengan kapal motor (KM) di perairan Sungai Kapuas di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Seorang tersangka diamankan dalam penindakan itu.
"Kami mengamankan satu tersangka berinisial SAM (38) warga Adisucipto, Kabupaten Kubu Raya," kata Kasubdit Penegakan Hukum, Dit Polair Polda Kalbar, Kompol Muhammad Husni Ramli di Pontianak, Jumat (9/10/2020).
Dia mengatakan, penangkapan itu terjadi pada Kamis (8/10/2020) malam dekat Dermaga Gang Limbung di Kecamatan Suin Raya.
Dari hasil pemeriksaan, ribuan batang kayu yang disita tidak memiliki Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKHH). Ribuan batang kayu tersebut merupakan kayu olahan campuran berbagai jenis.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan kayu olahan ilegal di Sungai Kapuas.