Perusakan Masjid Ahmadiyah, MUI Kalbar: Kami Percayakan ke Penegak Hukum

Antara
Ketua MUI Kalbar, M Basri HAR. (Antara)

Basri menjelaskan, terkait Ahmadiyah, MUI sudah menyampaikan fatwa bahwa aliran itu berada di luar Islam. Menurut Basri, fatwa MUI itu menyebut umat Muslim yang mengikuti aliran Ahmadiyah telah keluar dari Islam.

Mereka yang terlanjur mengikutinya segera kembali kepada ajaran Islam yang haq.

Dalam fatwanya itu, MUI menyatakan bahwa pemerintah berkewajiban melarang penyebaran paham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya.

Sebelumnya, Polda Kalbar telah menetapkan 21 orang tersangka perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak.

Dari 21 orang tersangka, tiga di antaranya diduga kuat sebagai otak pelaku atau aktor intelektual.

"Sudah 21 tersangkanya," ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Remaja Hilang Terseret Arus di Wisata Alam Riam Landau Ditemukan Meninggal

57 tahun lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

57 tahun lalu

Brimob Polda Kalbar Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan Gambut di Kubu Raya

57 tahun lalu

Polda Kalbar Tegas! 2 WNA China Serang TNI di Ketapang Ditahan, Terancam 10 Tahun Penjara

57 tahun lalu

MUI Serukan Salat Gaib Korban Banjir: 174 Meninggal, 79 Hilang di Aceh–Sumut–Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal