Komnas HAM mengecam aksi tersebut dan meminta pelaku ditangkap. Alasannya, tindakan penyerangan disertai perusakan fasilitas rumah ibadah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menilai tindakan perusakan tidak terjadi secara spontan melainkan dilatari serangkaian kebijakan dari pemerintah setempat. Pasalnya Komnas HAM telah melakukan upaya untuk mencegah terjadinya konflik di Sintang selama sebulan terakhir, termasuk melakukan mediasi.
“Tetapi ternyata diabaikan karena ketidaktegasan Pemerintah Kabupaten Sintang dan aparat hukum terkait,” ujarnya.