PONTIANAK, iNews.id - Tim gabungan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 31 kilogram di perbatasan RI-Malaysia tepatnya di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar). Barang tersebut dibawa dari Malaysia untuk dibawa ke Pontianak.
Pengungkapan kasus ini melibatkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar, Polda Kalbar, dan Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas).
"Dari kasus ini kami menangkap lima orang tersangka, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan," kata Kepala BNNP Kalbar Brigjen Budi Wibowo, Selasa (7/6/2022).
Budi mengatakan kelima tersangka adalah MUL (44), MAW (38), EP (20), RID (47) dan SRH (20) yang semuanya warga negara Indonesia.
Menurut Budi, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tiga orang di Singkawang pada 3 Juni 2022. Saat itu belum ditemukan barang bukti narkotika.