Penyegelan SDN 41 Pontianak Dilaporkan ke Polisi, Edi Kamtono : Ini Fasilitas Publik

Antara
Wali Kota Pontianak Edi Kamtono laporkan penyegelan SDN 41 Pontianak Utara ke Polresta Pontianak. (Foto: ANTARA)

PONTIANAK, iNews.id - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menentang penyegelan sekolah SDN 41 Pontianak Utara. Dia melaporkan penyegelan itu ke Polresta Pontianak. 

"Atas penyegelan itu sudah kami laporkan kepada pihak kepolisian karena mengganggu fasilitas publik," kata Edi di Pontianak, Senin (19/9/2022).

Edi menuturkan, pelaporan itu bukan berarti Pemkot Pontianak tidak patuh hukum. Pemkot Pontianak bertindak sesuai prosedur karena kegiatan belajar di fasilitas publik itu terganggu.

Dia telah meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak agar kegiatan belajar digelar secara daring hingga segel dibuka.

Menurut Edi, Pemkot Pontianak telah menang dalam kasus tersebut. Namun ahli waris mengajukan kasasi hingga Mahkamah Agung dan bersikeras tanah itu milik mereka.

"Kalau pun mereka menang untuk eksekusi juga harus lewat Pengadilan Negeri bukan main segel seperti itu," tutur Edi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

57 tahun lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

57 tahun lalu

Geger! Fenomena Tendangan Kungfu Warnai Liga 4 Kalbar

57 tahun lalu

5 Tips Jalan-Jalan di Pontianak yang Bikin Liburan Lebih Seru dan Nyaman

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif ke Pontianak, Solusi Hindari Macet dan Jalan Rusak di Kalbar!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal