Pencurian Kabel Tower Seluler di Kubu Raya Terungkap, 3 Pelaku Ditangkap

Reza Yunanto
Polisi menangkap 3 pelaku pencurian kabel tower operator seluler di Kubu Raya, Kalimantan Barat. (Foto: Polres Kubu Raya)

Nahas aksi ketiganya tepergok penjaga tower yang merupakan warga setempat. Ketiganya kemudian diserahkan ke Polsek Sungai Ambawang berikut barang bukti kabel hasil curian.

Sementara itu dari hasil pengembangan yang dilakukan Polres Kubu Raya, ketiga pelaku ini juga beraksi di tempat lain di Kubu Raya. Kabel hasil curian tersebut diakui ketiga pelaku akan dijual dan hasilnya untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Pencurian kabel tower yang terjadi di Jalan Parit Limau menimbulkan kerugian sebesar Rp22,5 juta. 

"Polisi menerapkan Pasal 363KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara," ujar Kasi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penipuan Bisnis Tiket Pesawat, Begini Modus Oknum Petugas Parkir Bandara Supadio

57 tahun lalu

Tipu Puluhan Investor Tiket Pesawat, Pegawai Parkir Bandara Supadio Ditangkap usai Buron

57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal