Pemuda Pelaku Penyerangan Polisi di Pontianak Ditangkap, Masih Diperiksa

Antara
RDS (21) warga Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur, karena menyerang petugas kepolisian yang berusaha membubarkan kerumunan aksi 1812 di Pontianak. (Foto: Antara)

“Selain itu juga dapat menjadi sarana provokasi. Maka petugas yang pada saat itu tidak jauh dari lokasi melakukan upaya pemadaman dan pembubaran massa," ujarnya.

Namun, saat petugas berupaya untuk memadamkan api, tiba-tiba mendapatkan serangan berupa tendangan hingga pemukulan dengan benda tumpul. Akibatnya, korban terdapat luka memar pada beberapa bagian tubuh. 

Saat ini pelaku pemukulan dan penganiayaan tersebut sudah diamankan petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar. Penangkapan dilakukan pada malam hari atau tidak lama setelah kejadian itu," katanya. 

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas dan dilakukan pengembangan. Pelaku terancam dikenakan Pasal 170 KUHP subpasal 351 KUHP.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

9 Remaja Diduga Serang Polisi di Eks MTQ Kendari Ditangkap

57 tahun lalu

Oknum Polisi di Makassar Ngamuk di Kos Mantan Pacar, Picu Keributan dengan Warga

57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Mantan Polisi Bunuh Kekasih di Indramayu, Dituntut Seumur Hidup 

57 tahun lalu

Memanas, Polisi Bubarkan Paksa Demonstrasi di Kantor Gubernur Kaltim

57 tahun lalu

5 DPO Penyerangan Tambrauw Menyerahkan Diri usai Negosiasi dengan Komnas HAM Papua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal