PONTIANAK, iNews.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kota Pontianak kembali menunda sekolah tatap muka. Pandemi Covid-19 membuat para siswa masih harus menjalani sekolah daring mulai hari ini, Senin (4/1/2021).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, penundaan belajar tatap muka di sekolah itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 3 tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada satuan pendidikan.
Kemudian juga berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat nomor 421/3466/DIKBUD/2020, tanggal 16 Desember 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan PAUD/SD/MI/SMP/MTs/SMA/SMK/SLB dan satuan pendidikan lainnya, tahun pembelajaran 2020-2021 di masa pandemi Covid-19.
"Sesuai dengan perkembangan kondisi pandemi Covid-19, maka kami menunda pembelajaran tatap muka di sekolah sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata Wali Kota dalam keterangan tertulisnya di Pontianak.
Dia menjelaskan, belajar tatap muka di sekolah dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Ketua Satgas Covid-19 Kota Pontianak.