"Saat kita lakukan pemeriksaan saat ini setiap kita tanyakan pasti akan keluar dari mulut yang bersangkutan saya khilaf, saya minta maaf tetapi kita masih proses sesuai dengan aturan perundang-undangan ITE di pasal 28 ancamannya 6 tahun penjara," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar video seorang pria menggunakan peci putih yang mengancam akan memenggal polisi jika menangkap Habib Rizieq Shihab.
"Saya Muhammad Umar. Jikalau Habib Rizieq kena tangkap polisi akan berhadapan dengan saya, dan saya akan penggal kepalanya polisi, inget itu," ucapnya, Minggu (13/12/2020).