Pegawai Bank BUMN di Ketapang Ditahan Kejaksaan, Diduga Korupsi Rp6,1 Miliar

Antara
Kejati Kalbar menahan AF, pegawai bank BUMN di Ketapang tersangka korupsi Rp6,1 miliar. (Foto: ANTARA).

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menahan pegawai bank BUMN di Kabupaten Ketapang. Laki-laki inisial AF tersebut diduga melakukan korupsi yang merugikan bank tempatnya bekerja hingga Rp6,1 miliar.

"Penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup," ujar Kepala Kejati Kalbar Masyhudi dalam keterangan di Pontianak, Selasa (8/3/2022).

Masyhudi menambahkan, penahanan AF berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07/0.1/Fd.1/03/2022 tanggal 8 Maret 2022.

AF selanjutnya ditahan di Rutan Pontianak selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Masyhudi menjelaskan, penanganan kasus dugaan korupsi ini merupakan kerja sama Kejati Kalbar dengan bank BUMN tempat AF bekerja.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal