"Pemberlakuan keringanan tagihan pembayaran bulanan tersebut menyebabkan adanya penurunan pendapatan PDAM senilai Rp2,5 miliar per bulan. Penurunan pendapatan itu akan dikompensasi oleh laba PDAM," katanya.
Dia menjamin, keringanan biaya tagihan PDAM tidak mengurangi kualitas air kepada pelanggan.
"Jadi kita tetap melayani masyarakat dengan baik dengan akan tetap mempertahankan kualitas yang baik," katanya.
Dia menambahkan, meskipun dengan diberlakukannya kebijakan itu PDAM mengalami penurunan pendapatan, namun dia memastikan hal itu tidak akan berpengaruh terhadap biaya operasional.
Saat ini, total pelanggan PDAM berjumlah 129 ribu, dengan kebijakan stimulus yang diberlakukan Pemkot Pontianak ini bisa menjangkau sekitar 113 ribu pelanggan.
Apabila dipresentasekan dengan jumlah penduduk Kota Pontianak, maka kebijakan itu mencakup 80 persen. "Artinya Pemkot Pontianak membantu 80 persen penduduk Kota Pontianak yang menjadi pelanggan PDAM," katanya.