"Tersangka HG kedapatan menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut di dalam celana dalam yang dikenakannya saat itu," ujar Joko.
HG pun mengaku barang terlarang itu miliknya untuk dijual lagi di Sanggau.
Pasutri itu kini ditetapkan sebagai tersangka pengguna dan pengedar narkoba. Barang bukti yang disita yakni sabu seberat bruto 7,66 gram dan 3 butir ekstasi seberat bruto 1,46 gram.
"Tersangka ditahan untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.