JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menolak pengesahan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Sumatera Utara (Sumut) yang memilih Moeldoko sebagai ketua umum. Penolakan itu karena tak memenuhi syarat terkait verifikasi kepengurusan
"Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan pimpinan daerah atau DPD, Dewan Pimpinan Cabang atau DPC dan tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, dalam konferensi pers, Rabu (31/3/2021).
Menurut Yasonna, proses pemeriksaan dan verifikasi yang dilakukan pemerintah sudah sesuai aturan yang berlaku. Bahkan pemerintah sudah meminta kubu Moeldoko untuk melengkapi berkas.
Menurut Yasonna, Partai Demokrat yang menggelar KLB di Sibolangit Sumut sudah menyerahkan dokumen untuk mengesahkan kepengurusan. Namun setelah diverifikasi tidak memunuhi syarat.
Bahkan hingga tenggat waktu yang ditentukan pemerintah, persyaratan itu belum juga dilengkapi. Karena itu pemerintah menolak permohonan pengesahan hasil KLB Demokrat di Sumut.
"Dengan demikian pemerinatah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deliserdang Sumut tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna.