"Kami sudah serahkan kasus ini ke Polsek Entikong untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Dia mengatakan, pengungkapan kasus ini melibatkan tim gabungan yang terdiri atas Satgas Pamtas Yonif R-641/Bru, Satgas Gabungan Intelijen Kodam XII/Tpr dan BAIS TNI. Terkait kasus ini, dia mengimbau agar WNI yang akan masuk ke Malaysia mengikuti aturan yang berlaku, baik aturan administrasi di Indonesia maupun Malaysia.
"Apalagi di saat wabah Covid-19 ini ada aturan tambahan yang dikeluarkan Malaysia. Jadi warga kita perlu mengetahui dan mengikutinya," katanya.