Kapolresta Pontianak Ancam Sanksi Penimbun Oksigen Medis

Antara
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Leo Joko Triwibowo meminta distributor oksigen medis tidak melakukan penimbunan. (Foto: iNews/Uun Yuniar))

PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak meminta distributoroksigen medis tidak menimbun pasokan. Distributor yang terbukti menimbun tabung oksigen akan dijerat sanksi pidana.

"Setiap distributor oksigen di Kota Pontianak masuk dalam pemantauan kami. Ini dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas dan penanganan keselamatan bersama," ujar Kapolresta Pontianak Kombes Leo Joko Triwibowo, Selasa (6/7/2021).

Persediaan tabung oksigen medis di RSUD Kota Pontianak kembali mencukupi. (Foto: Antara)

Leo mengingatkan, ancaman pidana bagi penimbun oksigen yakni penjara hingga 12 tahun dan denda Rp50 miliar. Hal itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Apalagi saat ini kondisi penanganan Covid-19 memasuki masa darurat, sehingga penanganan pasien menjadi prioritas utama untuk mendapat pasokan oksigen.

Menurutnya, Polresta Pontianak beserta jajaran polseknya telah memantau distributor oksigen medis di tiap kecamatan. Hasil pantauan terkini belum ditemukan aksi penimbunan.

Di satu sisi, pasokan oksigen medis untuk RSUD Kota Pontianak yang sempat kritis pada akhir pekan lalu kini sudah teratasi.

"Dari hasil pemantauan kami di lapangan ketersediaan oksigen di Kota Pontianak masih aman sehingga masyarakat tidak perlu khawatir," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

57 tahun lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

57 tahun lalu

Geger! Fenomena Tendangan Kungfu Warnai Liga 4 Kalbar

57 tahun lalu

5 Tips Jalan-Jalan di Pontianak yang Bikin Liburan Lebih Seru dan Nyaman

57 tahun lalu

Ledakan Tabung Oksigen di Aceh Barat Tewaskan 2 Orang dan Rusak Belasan Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal