Oknum Polisi Pelaku Pencabulan di Pontianak Ditetapkan Tersangka

Uun Yuniar
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin. (Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Polresta Pontianak menetapkan Brigadir DY, oknum polisi pelaku pencabulan siswa SMP sebagai tersangka. Penetapan status tersangka setelah polisi menerima visum korban.

"Status terlapor kita tetapkan menjadi tersangka," kata Kapolresta Pontianak Kombes Komaruddin di Pontianak, Senin (21/9/2020).

Penetapan status tersangka itu salah satunya berdasarkan hasil visum yang diterima polisi dari dokter. Hasil visum menguatkan terjadinya persetubuhan.

"Kita telah menerima hasil visum dokter. Dari keterangan visum ditemukan bukti benar telah terjadi persetubuhan," katanya.

Tersangka dijerat Pasal 76 huruf D UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat 2 KUHP.

"Yang bersangkutan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan pelanggaran kode etik, dan hari ini beralih menjadi tersangka," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Aksi Bejat Oknum Kiai di Jepara Cabuli Santriwati Terbongkar dari Chat WA

57 tahun lalu

Modus Bejat Kiai Ashari Terkuak, Santriwati Dirayu Hubungan Intim demi Sembuhkan Penyakit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal