PONTIANAK, iNews.id - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerbitkan surat edaran yang mengatur penerapan protokol kesehatan Covid-19. Surat tersebut terkait penerapan new normal yang akan dimulai.
"Rencana akan mulai disosialisasikan pada Rabu (10/6/2020)," kata Edi di Pasar Flamboyan, Pontianak, Senin (8/6/2020).
Menurut Edi, surat edaran itu ditujukan ke beberapa tempat di Pontianak yang berpotensi dikunjungi banyak orang dan menimbulkan keramaian.
"Terutama tempat-tempat usaha seperti warung kopi, mal, rumah makan, restoran dan hotel dan sebagainya," ujarnya.
Dia menambahkan, dalam surat edaran itu termuat aturan-aturan yang harus dipatuhi, baik oleh pemilik usaha maupun pengunjung.