"Sehingga memungkinkan masyarakat dapat melakukan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri dengan spesifikasi kertas yang telah ditentukan dari email yang dicatatkan, tanpa perlu datang kembali ke Disdukcapil," katanya.
Dia menambahkan, kelebihan sistem pencetakan mandiri ini membuat masyarakat memiliki file dokumen kependudukan seperti akta atau kartu keluarga. Sehingga dapat dilakukan pencetakan berulang kali dan tidak khawatir apabila hilang.
Pemberlakuan pencetakan mandiri juga seiring dengan tidak diberlakukannya lagi legalisir dokumen kependudukan untuk dokumen yang telah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Kendati demikian, Erma memastikan dokumen tersebut tidak mudah untuk dipalsukan karena menggunakan sistem Quick Response (QR) Code pada TTE yang tercantum dalam dokumen kependudukan masing-masing.
"Untuk pengecekan keaslian dokumen kependudukan, dapat dilakukan dengan melakukan scan QR-code pada Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang ada pada masing-masing dokumen kependudukan," ujarnya.
Erma menuturkan, untuk menunjang pelaksanaan kebijakan tersebut, Disdukcapil Kota Pontianak telah melakukan update aplikasi SIAK versi 7.3.4. Perbedaan aplikasi SIAK versi 7.3.4 dengan versi sebelumnya adalah seluruh pelayanan dokumen kependudukan harus mengisi nomor HP dan email.
"Hal itu untuk memudahkan dalam melakukan pengecekan maupun pengiriman dokumen kependudukan ke alamat email pemohon," katanya.