Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Terkini Guncang Kayong Utara Kalbar, Cek Magnitudonya
Advertisement . Scroll to see content

Mulai 1 Juli, Warga Pontianak Bisa Cetak Mandiri Dokumen Kependudukan

Rabu, 03 Juni 2020 - 16:27:00 WIB
Mulai 1 Juli, Warga Pontianak Bisa Cetak Mandiri Dokumen Kependudukan
Ilustrasi akta kelahiran (dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Kabar gembira bagi warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Mulai 1 Juli 2020, warga bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan yang diperlukan.

"Warga bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan yang dimohonnya dengan menggunakan kertas HVS putih 80 gram ukuran A4," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Erma Suryani di Pontianak, Rabu (3/6/2020).

Namun demikian, pencetakan mandiri ini tidak berlaku untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA). Kedua dokumen kependudukan ini tetap menggunakan kartu yang dicetak oleh Disdukcapil Kota Pontianak.

Erma mengatakan, pencetakan mandiri dokumen kependudukan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

Dengan kemudahan tersebut, pemohon tidak perlu lagi datang ke Kantor Disdukcapil untuk mengambil dokumen kependudukan yang diurusnya. Dokumen tersebut sudah dikirimkan melalui email yang sudah didaftarkan saat mengajukan permohonan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut