Motor Mertua Digadai untuk Main Judi Online, Pria di Kubu Raya Ditangkap Polisi

Reza Yunanto
Pria di Kubu Raya, Kalimantan Barat, RM (26) menggadaikan motor mertua untuk main judi online.(Foto: ilustrasi)

KUBU RAYA, iNews.id - Polisi menangkap RM (26) di Kubu Raya, Kalimantan Barat karena menggadaikan motor milik mertua. Uang hasil gadai motor dipakai untuk main judi online (slot).

"RM sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Teuku Rivanda Ikhsan dikutip dari laman Polresta Pontianak, Senin (10/10/2022).

RM ditangkap atas laporan mertuanya yang tak tahan dengan kelakuan menantunya itu. Dia ditangkap saat berada di rumahnya di Parit Karya Baru, Desa Kuala Dua, Sungai Raya pada Selasa (4/10/2022) siang. 

Motor yang digadaikan RM adalah Honda Beat. Motor itu digadai kepada seseorang dengan harga Rp1.750.000. 

Hasilnya dipakai RM membiayai hobinya bermain judi online slot Rp900.000. Sedangkan sisa Rp250.000 dipakai untuk membeli narkoba jenis sabu dan pakaian.

RM mengakui perbuatannya kepada sang mertua. Dia dengan santai mengatakan motornya telah digadai.

Atas perbuatannya, RM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP. Dia terancam 5 tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Omzet Rp96 Miliar, Sita Alphard hingga Mercy

3 hari lalu

Kecanduan Judol, Pria di Batang Mengamuk Bakar Pakaian Istri dan Rampas HP Anak

4 hari lalu

Suami Bakar Rumah Mertua usai Emosi kepada Istri, Api Hanguskan 11 Bangunan

8 hari lalu

Istri Menolak Diajak Pulang, Suami di Kuningan Tega Bacok Mertua

13 hari lalu

1.000 Lebih ASN di Jabar Diduga Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp10 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal