DPO Kasus Penyelewengan Solar Subsidi Ditangkap di Warung Kopi Pontianak

Antara
Polres Sekadau tangkap DPO kasus penyelewengan solar subsidi inisial KV (29) di Pontianak. (Foto: Polres Sekadau).

PONTIANAK, iNews.id - Polisi menangkap tersangka kasus penyelewengan solar subsidi inisial KV (29) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). KV ditangkap di salah satu warung kopi di Pontianak.

KV ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Sekadau yang memburunya, Sabtu (8/10/2022).

"Tersangka KV sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum selanjutnya," kata Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, Senin (10/10/2022).

Rahmad menjelaskan, KV menjadi tersangka dalam kasus penyelewengan solar subsidi ini setelah polisi menangkap sopir inisial U (42) pada 1 September 2022. 

U merupakan sopir yang membawa mobil tangki bermuatan 8 ton solar subsidi dari Pontianak menuju Sintang tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

11 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

1 bulan lalu

Terungkap! Pelemparan Bom Molotov di Barbershop Labuhanbatu Ternyata Dipicu Dendam

1 bulan lalu

Solar Langka di Makassar, Antrean Bus dan Truk Mengular di SPBU

1 bulan lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal