Mencuri untuk Kebutuhan Istri Hamil 8 Bulan, Suami di Pontianak Dibebaskan

Uun Yuniar
Tersangka pencurian di Pontianak dibebaskan melalui restorative justice. (Foto: iNewsTV/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Seorang suami mencuri tas pengunjung Rumah Sakit Santo Antonius, Pontianak, Kalimantan Barat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memutuskan untuk membebaskan pelaku bernama Gilang melalui restorative justice.

"Pada hari ini Kejari Pontianak menghentikan kasus pencurian Pasal 362 KUHP," ujar Kepala Kejari Pontianak, Wahyudi dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (26/8/2022). 

Pencurian yang dilakukan Gilang terjadi pada 7 Juni 2022. Dia mencuri tas milik korban bernama Siska Harianja yang saat itu sedang membesuk keluarganya di Rumah Sakit Santo Antonius.

"Di depan kamar Markus 102, tersangka melihat ada pembesuk tidur," ujarnya.

Melihat kesempatan itu, Gilang mengambil tas milik korban. Di dalam tas terdapat uang tunai Rp2 juta dan handphone.

Usai mencuri, Gilang menggunakan uang hasil pencurian itu untuk kebutuhan istrinya yang sedang hamil delapan bulan. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

57 tahun lalu

Wanita di Berau Kehilangan Mobil usai Beri Tumpangan Pria Tak Dikenal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal