Mencuri untuk Kebutuhan Istri Hamil 8 Bulan, Suami di Pontianak Dibebaskan

Uun Yuniar
Tersangka pencurian di Pontianak dibebaskan melalui restorative justice. (Foto: iNewsTV/Uun Yuniar)

Namun tak lama Gilang tertangkap hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Setelah diupayakan mediasi, Kejari Pontianak memutuskan untuk membebaskan Gilang karena memenuhi kriteria restorative justice. Pertimbangan lain, korban telah memaafkan Gilang.

Wahyudi membacakan keputusan pembebasan Gilang. Rompi merah yang dikenakan Gilang pun dilepas.

Setelah bebas, Gilang mengaku menyesali perbuatannya. Dia mengaku melakukan itu karena terdesak kebutuhan rumah tangga lantaran sudah empat bulan menganggur. 

"Menyesal. Spontanitas untuk kebutuhan keluarga," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

57 tahun lalu

Wanita di Berau Kehilangan Mobil usai Beri Tumpangan Pria Tak Dikenal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal