Namun tak lama Gilang tertangkap hingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Setelah diupayakan mediasi, Kejari Pontianak memutuskan untuk membebaskan Gilang karena memenuhi kriteria restorative justice. Pertimbangan lain, korban telah memaafkan Gilang.
Wahyudi membacakan keputusan pembebasan Gilang. Rompi merah yang dikenakan Gilang pun dilepas.
Setelah bebas, Gilang mengaku menyesali perbuatannya. Dia mengaku melakukan itu karena terdesak kebutuhan rumah tangga lantaran sudah empat bulan menganggur.
"Menyesal. Spontanitas untuk kebutuhan keluarga," ujarnya.