Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia, Pekerja Migran Dipulangkan ke Indonesia

Antara
Ical Samerin, WNI pekerja migran lolos dari hukuman mati di Malaysia dipulangkan melalui PLBN Entikong. (Foto: KJRI Kuching)

PONTIANAK, iNews.id - Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Ical Samerin (36) lolos dari hukuman mati di Malaysia. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching membantu laki-laki pekerja migran itu kembali ke Indonesia.

"Yang bersangkutan dipulangkan ke Indonesia melalui PLBN Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat," ujar Kepala KJRI Kuching, Yonny Tri Prayitno melalui keterangan tertulisnya, Rabu (8/9/2021).

Yonny menjelaskan, Ical Samerin ditangkap polisi di Sarawak pada 2 Mei 2017 atas tuduhan membunuh perempuan WNI yang disebut sebagai istrinya.

Dia menjalani persidangan di Mahkamah Tinggi Miri, dan pada 20 Mei 2020 dijatuhi vonis hukuman mati.

"Kami dari KJRI Kuching melalui pengacara melakukan banding ke Mahkamah Rayuan Miri," ujar Yonny.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia, 1 Kurir Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal