Larangan Mudik, Pekerja Migran Juga Tak Boleh Pulang lewat Perbatasan di Kalbar

Antara
PLBN Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. (iNews.id/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Larangan mudik juga berlaku untuk pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia yang akan kembali melalui perbatasan di Kalimantan Barat. Mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021, PMI tidak bisa masuk ke Indonesia.

"Tanggal 6-17 Mei PMI tidak boleh masuk lagi karena ada larangan mudik," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson di Pontianak, Rabu (5/5/2021).

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat, Harisson. (Foto: iNews/Barlian Pasore)

Menurut Harisson, konsulat jenderal (konjen) Indonesia di Malaysia juga sudah memastikan tidak akan melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) termasuk para PMI.

"Konjen di Kuching sudah tidak lagi mengeluarkan surat perjalanan untuk masuk ke Indonesia. Bagi PMI maupun mandiri karena sudah ada larangan mudik," tuturnya.

Dia menjelaskan, sejak 20 Maret hingga 3 Mei 2021, sudah 5.505 PMI yang pulang ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Entikong. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia, 1 Kurir Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Kondisi Pendaki asal Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Cedera Parah Tulang Belakang

57 tahun lalu

WNA Malaysia Jatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Kerahkan Helikopter

57 tahun lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 400 Karung Pakaian Bekas Ilegal di Perairan Batubara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal