Lapor Polisi Jadi Korban Gendam, Karyawati Ini Ternyata Gelapkan Uang Perusahaan Rp5 Juta

Sigit Dzakwan Pamungkas
Karyawati di Pangkalan Bun bikin ditangkap karena membuat laporan palsu. (Foto: iNewsTV/Sigit Dzakwan)

"Ternyata peristiwa gendam itu hanya alibi saja," kata Bayu, Senin (29/8/2022).

Uang tersebut digunakan untuk membayar arisan Rp2,5 juta dan sisanya dipakai untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

"Tersangka dikenakan Pasal 242 KUHP atau Pasal 220 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Takut Istri Marah Uang Habis buat Judol, Pria di Makassar Buat Laporan Palsu Dibegal

57 tahun lalu

Buat Laporan Palsu Kebakaran, Debt Collector di Semarang Dipolisikan dan Dipecat

57 tahun lalu

Cek Kabar Pembatasan Hijab bagi Karyawati, Anggota DPR Datangi Mal di Purwokerto

57 tahun lalu

Terbongkar! Penyelundupan Solar Subsidi di Tanjung Perak Digagalkan, 930 Liter Disita

57 tahun lalu

Takut Dimarahi Istri Saldo Berkurang Rp18 Juta, ASN Ngaku Jadi Korban Rampok Pecah Kaca

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal