Lapor Polisi Jadi Korban Gendam, Karyawati Ini Ternyata Gelapkan Uang Perusahaan Rp5 Juta

Sigit Dzakwan Pamungkas
Karyawati di Pangkalan Bun bikin ditangkap karena membuat laporan palsu. (Foto: iNewsTV/Sigit Dzakwan)

"Ternyata peristiwa gendam itu hanya alibi saja," kata Bayu, Senin (29/8/2022).

Uang tersebut digunakan untuk membayar arisan Rp2,5 juta dan sisanya dipakai untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

"Tersangka dikenakan Pasal 242 KUHP atau Pasal 220 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
26 hari lalu

BNNP Kalteng Bongkar 2 Kasus Narkoba, Sita Sabu Hampir 300 Gram

1 bulan lalu

Tusuk Karyawati Puluhan Kali, Perampok Sadis di Pelalawan Ditangkap

3 bulan lalu

Takut Istri Marah Uang Habis buat Judol, Pria di Makassar Buat Laporan Palsu Dibegal

3 bulan lalu

Buat Laporan Palsu Kebakaran, Debt Collector di Semarang Dipolisikan dan Dipecat

3 bulan lalu

Cek Kabar Pembatasan Hijab bagi Karyawati, Anggota DPR Datangi Mal di Purwokerto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal