"Ternyata peristiwa gendam itu hanya alibi saja," kata Bayu, Senin (29/8/2022).
Uang tersebut digunakan untuk membayar arisan Rp2,5 juta dan sisanya dipakai untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
"Tersangka dikenakan Pasal 242 KUHP atau Pasal 220 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun," ujarnya.