Lapor KPU, 130 Warga Kota Pontianak Mengaku Dicatut Jadi Pengurus Parpol 

Antara
Sebanyak 130 warga Kota Pontianak melapor ke KPU karena dicatut menjadi pengurus partai politik. (Foto: Ilustrasi/)

PONTIANAK, iNews.id - Sebanyak 130 warga Pontianak, Kalimantan Barat melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak. Mereka melaporkan pencatutan nama mereka dalam daftar pengurus partai politik (parpol).

"Laporan sebanyak 130 orang itu masuk melalui Sistem Informasi Partai Politik (SiPol)," kata Ketua KPU Pontianak, Deni Nuliadi, Senin (2/1/2023).

Dia mengatakan, laporan ini terus berjalan. Pelaporan ini berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan pencatutan nama mereka oleh parpol. 

Pelaporan bisa dilakukan secara langsung mendatangi KPU Kota Pontianak atau melalui fasilitas online (daring).

"Ini terus berjalan terkait masyarakat yang merasa namanya masuk ke dalam sistem informasi partai politik, namun mereka tidak merasa masuk ke dalam anggota partai politik," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat

57 tahun lalu

Tegas! Puluhan Kades di Jombang Tolak Karyawan KDMP Titipan Parpol, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Perindo Bali Optimistis Hadapi Verifikasi KPU, Konsolidasi dan Struktur Dikebut

57 tahun lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

57 tahun lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal