Kurir Narkoba Sabu 16 Kg di Samarinda Ditetapkan Tersangka, Diupah Rp10 Juta

Antara
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat merillis hasil ungkap Satuan Resnarkoba dengan barang bukti lebih kurang 16 kg sabu. (ANTARA/HO-Humaspolrestasmd)

SAMARINDA, iNews.id - Polisi menetapkan dua tersangka pengedar sabu seberat kurang lebih 16 kilogram (kg) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Keduanya berinisial DK (22) dan RB (35) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Dua pengedar sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotik dengan barang bukti 16 kg itu," ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Minggu (20/2/2022).

Menurutnya, saat ini kedua tersangka sudah ditahan guna diperiksa lebih lanjut.

"Narkoba sebanyak ini kalau dirupiahkan nilainya sekitar Rp17 miliar. Sabu ini masih disimpan pelaku RB karena menunggu arahan untuk diantar k emana. Menunggu orang yang akan mengambil lagi," katanya.

Kapolresta menambahkan, kasus ini di ungkap tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda. Narkoba dibungkus dalam kemasan teh hijau China.

"Kedua tersangka diupah masing-masing Rp10 juta untuk mengambil dan mengantar barang haram tersebut," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 jam lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

2 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

4 hari lalu

Kebakaran Hanguskan 5 Rumah di Samarinda, Diduga Dipicu Korsleting Listrik

5 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

6 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal