Konter Kreator Riezky Kabah Ditangkap Polisi, Langsung Ditetapkan Tersangka

Donald Karouw
Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat saat memeriksa Riezky Kabah tersangka kasus ITE. (Foto: Humas Polri)

PONTIANAK, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menetapkan konten kreator berinisal atau RK pemilik akun media sosial @riezky.kabah sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Status tersangka diberikan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara, Kamis (2/10/2025).

Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, mengungkapkan RK sebelumnya ditangkap Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar di salah satu rumah kos di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025) pukul 19.15 WIB.

“RK sebelumnya telah dipanggil dua kali oleh penyidik untuk dimintai keterangan, namun tidak hadir. Karena itu, kami mengambil langkah penjemputan sesuai prosedur untuk memastikan proses hukum tetap berjalan,” ujar Burhanuddin, Jumat (3/10/2025).

Dalam penjemputan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dua unit handphone, satu akun TikTok atas nama Riezky Kabah, tiga lembar tangkapan layar akun TikTok serta satu buah flashdisk.

Penyidik menjerat RK dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

57 Perusuh Demo di Bandung Ditahan Polda Jabar, Dijerat UU ITE dan Penghinaan Bendera

57 tahun lalu

Tangis Nikita Mirzani Pecah usai Dengar Keterangan Memberatkan Saksi Ahli UU ITE

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Judi Online, Ayah Farel Prayoga juga Bakal Dijerat UU ITE

57 tahun lalu

Diperiksa terkait Ijazah Jokowi, Roy Suryo Ngaku Beri Kuliah soal UU ITE ke Penyidik

57 tahun lalu

Mahasiswi ITB Unggah Meme Prabowo-Jokowi Dijerat UU ITE, Terancam 12 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal