Konter Kreator Riezky Kabah Ditangkap Polisi, Langsung Ditetapkan Tersangka

Donald Karouw
Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat saat memeriksa Riezky Kabah tersangka kasus ITE. (Foto: Humas Polri)

“Ruang digital bukan tempat bebas tanpa aturan. Kami ingin menegaskan bahwa setiap konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, atau meresahkan publik akan ditindak sesuai hukum. Ini demi menjaga ketertiban dan keamanan di dunia maya,” kata Burhanuddin.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menegaskan langkah hukum ini sebagai bentuk perlindungan masyarakat.

“Kebebasan berpendapat di media sosial harus disertai tanggung jawab. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat agar lebih bijak dan tidak menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan konten yang merugikan pihak lain atau memecah belah persatuan,” ujarnya.

Polda Kalbar memastikan proses hukum terhadap RK berjalan profesional, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan. Aparat juga mengajak masyarakat ikut serta menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bebas dari ujaran kebencian.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

57 Perusuh Demo di Bandung Ditahan Polda Jabar, Dijerat UU ITE dan Penghinaan Bendera

57 tahun lalu

Tangis Nikita Mirzani Pecah usai Dengar Keterangan Memberatkan Saksi Ahli UU ITE

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Judi Online, Ayah Farel Prayoga juga Bakal Dijerat UU ITE

57 tahun lalu

Diperiksa terkait Ijazah Jokowi, Roy Suryo Ngaku Beri Kuliah soal UU ITE ke Penyidik

57 tahun lalu

Mahasiswi ITB Unggah Meme Prabowo-Jokowi Dijerat UU ITE, Terancam 12 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal