57 Perusuh Demo di Bandung Ditahan Polda Jabar, Dijerat UU ITE dan Penghinaan Bendera

Agus Warsudi
Olah TKP oleh Inafis Polda Jabar di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon. (Foto: MPI/Muslimin)

BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar menahan 57 perusuh pascaunjuk rasa di DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat (29/8/2025) hingga Selasa (2/9/2025). Mereka diduga menghasut massa dan menghina lambang negara.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, perusuh yang masih ditahan sebanyak 57 orang. Mereka dalam proses penyidikan.

“Ke-57 ini orang diduga melakukan tindak pidana perusakan, penistaan terhadap bendera Merah Putih, serta melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik lantaran menyebarkan konten provokasi, penghasutan, dan permusuhan di media sosial (medsos),” katanya, Jumat (5/9/2025).

670 Mahasiswa Dibebaskan

Di sisi lain, sebanyak 670 demonstran anarkistis yang ditangkap usai unjuk rasa telah dibebaskany. Alasan pembebasan itu, kemanusiaan dan para pelaku masih memiliki masa depan.

"Pelepasan para mahasiswa yang terlibat unjuk rasa anarkistis merupakan kebijakan dari Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan secara mendalam berbagai aspek, baik dari sudut pandang hukum maupun sosial," kata Kabid Humas, Jumat (5/9/2025).

Kombes Hendra menyatakan, langkah humanis ini menunjukkan pendekatan lebih persuasif dan edukatif dibanding represif. Pembebasan demonstran dari proses hukum pidana ini juga tidak terlepas dari permohonan berbagai pihak, seperti, pimpinan universitas, orang tua, dan keluarga.

"Mereka secara kolektif mengajukan permohonan agar anak-anak mereka diberikan kesempatan kedua," ujar Kombes Hendra.

Permohonan agar para demonstran dan perusuh itu dilepaskan juga datang dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam mencari solusi terbaik untuk menjaga stabilitas dan ketertiban.

"Pelepasan para mahasiswa ini bukan tanpa alasan. Kapolda Jabar mempertimbangkan beberapa hal penting, di antaranya bahwa para mahasiswa ini masih bisa dibina," tutur Kabid Humas.

Kombes Hendra menegaskan, status mereka sebagai mahasiswa, memiliki potensi besar untuk diarahkan kembali ke jalur yang benar.

Selain itu, kata Kombes Hendra, pertimbangan lain yang tak kalah penting adalah masa depan mereka. Demonstran, terutama mahasiswa adalah generasi muda yang memiliki mimpi, cita-cita, dan merupakan harapan bangsa.

"Kami memberikan kesempatan kedua berarti membuka kembali pintu bagi mereka untuk melanjutkan pendidikan dan berkontribusi positif bagi kemajuan bangsa," ucap Kombes Hendra.

Perstimbangan lain, ujar Kabid Humas, identitas dan status para demonstran, terutama mahasiswa, jelas. Mereka tidak berusaha melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, menunjukkan itikad baik untuk kooperatif dengan aparat penegak hukum.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap 12 Provokator Demo Rusuh di DPRD Jabar, Begini Perannya

57 tahun lalu

Kompak! 500 Driver Ojol dan Aparat TNI-Polri Gotong Royong Bersihkan Gedung DPRD Jabar

57 tahun lalu

Jadi Tontonan Warga, Begini Kondisi Gedung DPRD Jabar usai Dibakar saat Demo Rusuh

57 tahun lalu

Kebakaran Gudang Pabrik Sol Sepatu di Bandung, Api Diduga akibat Korsleting Listrik

57 tahun lalu

Presiden Prabowo Kunjungi Seskoad Bandung, Ratusan Siswa Histeris Sambut Kepala Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal