Keroyok Tetangga, Kakak Adik di Kotawaringin Timur Ditangkap Polisi

Normansyah
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani saat ekspos kasus penganiayaan yang dilakukan kakak adik. (Foto: iNews/Normansyah)

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani mengatakan, aparat yang menerima informasi dengan cepat bertindak dan datang ke lokasi kejadian.

"Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan dan kini mereka ditahan," ujar Kapolres, Selasa (12/1/2022).

Atas perbuatan yang mereka lakukan, kedua kakak beradik terancam hukuman 5 tahun penjara, Mereka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan Pasal 170 ayat 1 tentang Penganiayaan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
14 jam lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

16 jam lalu

Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru

5 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

7 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

9 hari lalu

Karhutla Palangka Raya Meningkat, Helikopter BNPB Lakukan Water Bombing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal