Kejati Kalbar Tahan Lagi Satu Tersangka Korupsi Penanaman Sawit di PTPN XIII

Gusti Eddy
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi menyampaikan keterangan pers penahanan tersangka korupsi PTPN XIII, Kamis (25/3/2021). (Foto: Kejati Kalbar)

Kerugian negara hingga Rp854 juta yang timbul akibat perbuatan tersangka merupakan selisih pekerjaan yang belum selesai atau belum ditanami kelapa sawit. Hal tersebut berdasarkan laporan investigasi yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Masyhudi menegaskan, Kejati Kalbar akan melimpahkan segera kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar bisa segera disidangkan.

"Tujuan penegakan hukum yang tegas agar investor semakin percaya terhadap kepastian hukum di negara ini, terutama PTPN XIII,: katanya.

Sebelumnya, Kejati Kalbar juga telah menahan lima orang tersangka dalam kasus korupsi di PTPN XIII. Kelimanya diduga merugikan negara dalam proyek penanaman kelapa sawit seluas 1.150 hektare di Kabupaten Sanggau.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

2 Begal Sadis Tewaskan Penjaga Kebun Sawit di Pelalawan Diburu Polisi

57 tahun lalu

Dramatis Pelarian Pencuri Sawit di Labuhan Batu, Babak Belur saat Ditangkap Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal