Kerugian negara hingga Rp854 juta yang timbul akibat perbuatan tersangka merupakan selisih pekerjaan yang belum selesai atau belum ditanami kelapa sawit. Hal tersebut berdasarkan laporan investigasi yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Masyhudi menegaskan, Kejati Kalbar akan melimpahkan segera kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar bisa segera disidangkan.
"Tujuan penegakan hukum yang tegas agar investor semakin percaya terhadap kepastian hukum di negara ini, terutama PTPN XIII,: katanya.
Sebelumnya, Kejati Kalbar juga telah menahan lima orang tersangka dalam kasus korupsi di PTPN XIII. Kelimanya diduga merugikan negara dalam proyek penanaman kelapa sawit seluas 1.150 hektare di Kabupaten Sanggau.