Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Kalbar Tahan Lagi Satu Tersangka Korupsi Penanaman Sawit di PTPN XIII

Jumat, 26 Maret 2021 - 08:28:00 WIB
Kejati Kalbar Tahan Lagi Satu Tersangka Korupsi Penanaman Sawit di PTPN XIII
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi menyampaikan keterangan pers penahanan tersangka korupsi PTPN XIII, Kamis (25/3/2021). (Foto: Kejati Kalbar)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menahan tersangka korupsi penananam kelapa sawit di PTPN XIII yang merugikan negara hingga Rp854 juta. Tersangka yakni Seragi, direktur CV Kaban Karya Mandiri.

"Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp854.040.325," kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi dalam keterangan pers di Pontianak, Kamis (25/3/2021).

Masyhudi menjelaskan, penyidik menaikkan status Seragi sebagai tersangka dan ditahan setelah memiliki dua alat bukti yang cukup.

Tersangka menandatangani dokumen untuk pencairan pembayaran kegiatan penanaman yang dilakukan secara borongan. Namun pekerjaan tidak sesuai keadaan sebenarnya.

"Tersangka melakukan penanaman 550 hektare, padahal baru ditanami 318,95 hektare," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut