Kejati Kalbar Eksekusi Cukong Illegal Logging yang Buron 15 Tahun ke Penjara

Uun Yuniar
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengeksekusi Prasetyo Gow alias Asong, buronan kasus illegal logging selama 15 tahun. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

Penangkapan Asong dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejati Kalbar.

Dia ditangkap di apartemen miliknya di Kemayoran, Jakarta Utara pada Kamis (21/4/2021).

"Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil meringkus Asong saat berada di The Royal Spring Hill Residence, Jalan Benyamin Suaeb, Pademangan Timur, Kemayoran, Jakarta Utara," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulis.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pembalakan Liar di Hutan Bojonegoro, 46 Batang Kayu Jati Disita

57 tahun lalu

Direktur PT AKT dan Kepala KSOP jadi Tersangka Tambang Ilegal Kalteng, Ini Perannya

57 tahun lalu

Ditangkap di Jaksel, DPO Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Dibawa ke Lapas Perempuan di Sidoarjo

57 tahun lalu

Kajari Karo Danke Rajagukguk Dicopot Buntut Kasus Amsal Sitepu, Ini Sosok Penggantinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal