Kasus Penganiayaan Anak di Singkawang Tuntas dengan Restorative Justice, Ini Kata Jaksa

Antara
Kasus penganiayaan anak di Singkawang selesai dengan restorative justice. (Foto: Istimewa)

Setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejari Singkawang, kasusnya kemudian diupayakan selesai dengan restorative justice.

"Dengan pertimbangan jika yang bersangkutan baru pertama kali melakukan tindak pidana. Sementara ancaman pidananya pun tidak lebih dari 5 tahun," kata Edi.

Di sisi lain, keputusan restorative justice itu karena korban dan orang tuanya telah memaafkan tersangka dan melalui proses perdamaian oleh tokoh masyarakat.

"Perkara melalui Restorative Justice ini sudah sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penyelesaian Penuntutan Melalui Restorative Justice," ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

57 tahun lalu

Wali Kota Jogja Janji Kawal Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha hingga Tuntas

57 tahun lalu

Kesaksian Warga Jogja soal Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Little Aresha

57 tahun lalu

Konflik di Kwamki Narama, 11 Tahanan Dibebaskan Lewat Restorative Justice

57 tahun lalu

Nenek Elina Tolak Damai dengan Samuel, Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dokumen Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal