Kasus Pencurian HP di Ketapang Berakhir dengan Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai

Antara
Kepala Kejati Kalbar Masyhudi. (Foto: Humas Kejati Kalbar)

Menurut Masyhudi, Kejati Kalbar akan mengupayakan perkara-perkara yang memenuhi syarat bisa diselesaikan dengan restorative justice.

Kasus pencurian handphone itu terjadi pada 11 Mei 2022 pukul 10.00 WIB. Tersangka AL melihat handphone korban RA merek Vivo Y95 tertinggal di saku dashboard motor, lalu mengambilnya.

Belakangan pencurian itu terungkap, dan AL ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Pasal 362 KUHP.

"Korban mengalami kerugian Rp3,1 juta," ujarnya.

Namun kejaksaan yang mendapat pelimpahan perjara dari polisi mengupayakan kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Pelaku dan korban dipertemukan untuk berdamai, dan disepakati untuk menghentikan penuntutan kasus tersebut.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

57 tahun lalu

Konflik di Kwamki Narama, 11 Tahanan Dibebaskan Lewat Restorative Justice

57 tahun lalu

Nenek Elina Tolak Damai dengan Samuel, Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dokumen Palsu

57 tahun lalu

Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya Di-SP3 Bukan Restorative Justice

57 tahun lalu

Jalan Damai Kasus Jambret di Sleman, Tersangka Hogi dan Keluarga Pelaku Saling Memaafkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal