Kasus Pencurian HP di Ketapang Berakhir dengan Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai

Antara
Kepala Kejati Kalbar Masyhudi. (Foto: Humas Kejati Kalbar)

PONTIANAK, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menyetujui penyelesaian perkara melalui restorative justice yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang. Kasus tersebut adalah tindak pidana pencurian handphone.

"Kami bersama Kejari Ketapang telah melaksanakan upaya perdamaian dan proses perdamaian antara tersangka AL yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP, dengan korban RA dalam rangka penghentian penuntutan demi keadilan restoratif," ujar Kepala Kejati Kalbar Masyhudi dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/7/2022).

Masyhudi menjelaskan, jaksa Kejari Ketapang sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara menggunakan hati nurani.

Dia mengingatkan tujuan hukum dari asas kemanfaatannya yakni keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negatif.

"Dengan demikian sampai dengan bulan Juli 2022 ini Kejati Kalbar telah berhasil melaksanakan restorative justice sebanyak 20 perkara," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

57 tahun lalu

Konflik di Kwamki Narama, 11 Tahanan Dibebaskan Lewat Restorative Justice

57 tahun lalu

Nenek Elina Tolak Damai dengan Samuel, Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dokumen Palsu

57 tahun lalu

Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya Di-SP3 Bukan Restorative Justice

57 tahun lalu

Jalan Damai Kasus Jambret di Sleman, Tersangka Hogi dan Keluarga Pelaku Saling Memaafkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal