Selain saksi kepada maskapai penerbangan, Sutarmidji mengatakan juga telah membuat kebijakan larangan aparatur sipil negara (ASN) tak boleh keluar kota.
Hal itu juga tak terlepas dari sanksi lantaran ada pejabat yang pergi ke luar kota untuk mengikuti lelang jabatan.
Kemudian terkait guru-guru yang terjangkit Covid-19, Sutarmidji telah membuat keputusan menunda kegiatan belajar tatap muka di sekolah. Seluruh siswa dan guru tidak perlu datang ke sekolah.
"Yang boleh ke sekolah cuma kepala sekolah dan wakil serta tata usahanya," ujar mantan Wali Kota Pontianak ini.
Sutarmidji menegaskan, terhadap siswa yang belum memulai pembelajaran di sekolah agar tetap di rumah dan tidak boleh nongkrong di warnet atau warung kopi. Bila ketahuan, pemerintah akan mencabut beasiswa siswa itu.
"Kalau terkena razia dan dia murid sekolah negeri, maka beasiswa saya cabut. Bagi yg sekolah di swasta dikenakan denda dan isolasi di tempat yg ditentukan pemerintah," ujarnya.