Kapolresta Pontianak Ancam Tutup Tempat Usaha Pelanggar PPKM Mikro

Uun Yuniar
Kapolresta Pontianak Kombes Leo Joko Triwibowo. (Foto: iNews.id/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Kapolresta Pontianak Kombes Leo Joko Triwibowo menyebut masih banyak pengusaha yang membandel saat penerapan PPKM mikro. Mereka membuka usaha hingga melewati batas maksimal pukul 22.00 WIB

Pengusaha tersebut umumnya warung kopi (warkop). Meski telah mengetahui ada Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang penerapan jam malam, namun mereka tetap membuka usahanya.

"Kami akan memberikan skorsing bagi warung kopi yang masih buka pada pukul 10 malam," tuturnya di Pontianak, Kamis (17/6/2021).

Tak cuma warkop, menurutnya restoran dan tempat makan yang masih buka melewati pukul 22.00 WIB pun akan diberikan sanksi. Selain sanksi administratif, juga penutupan untuk waktu tertentu.

Kemudian akan dilakukan tes swab di tempat yang ditemukan masih buka, untuk mengetahui jika ada penularan Covid-19.

Dia meminta para pengusaha untuk patuh dengan PPKM mikro yang ditetapkan Pemerintah Kota Pontianakl

Diketahui, Wali Kota Pontianak telah mengeluarkan SE pada 10 Juni 2021 yang memutuskan pemberlakuan kembali PPKM mikro mulai 14-28 Juni 2021.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
23 hari lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

29 hari lalu

Polisi Selidiki Kematian Pria di Belakang Warkop Probolinggo, Ada Luka di Kepala dan Tangan

2 bulan lalu

Viral Pengunjung Warkop di Waru Sidoarjo Tewas Mendadak usai Minum 2 Cangkir Kopi

4 bulan lalu

Bareskrim Tangkap DPO Bandar Narkoba Boy Jaringan Koko Erwin di Pontianak

6 bulan lalu

Polda Kalbar Musnahkan Sabu 12 Kg, 19 Tersangka Jaringan Narkotika Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal