"Pelaku bujuk rayu korban dengan iming-iming pertama Rp10.000, kemudian yang kedua Rp20.000," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dengan Pasal 81 dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia ditahan di Polres Sambas.
"Ancaman paling berat 15 tahun," katanya.