Jadi Lokasi Prostitusi, Hotel Nusantara di Pontianak Disegel

Uun Yuniar
Hotel Nusantara di Jalan Letjen Suprapto, Pontianak Selatan disegel karena menjadi lokasi prostitusi anak. (Foto: iNews.id/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Kota Pontianak menyegel Hotel Nusantara. Hotel tersebut digunakan sebagai tempat prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Hotel Nusantara berada di Jalan Letjen Suprapto, Pontianak Selatan. Penyegelan dilakukan pada Jumat (9/4/2021). Stiker berwarna merah ditempelkan di pintu gerbang masuk wisma. Stiker itu bertuliskan bangunan disegel mulai 9-16 April 2021.

Hotel Nusantara di Jalan Letjen Suprapto, Pontianak Selatan disegel karena menjadi lokasi prostitusi anak. (Foto: iNews.id/Uun Yuniar)

Penyegelan ini dibenarkan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. Dia menyebut penyegelan merupakan tindakan tegas karena hotel itu membiarkan praktek prostitusi terjadi.

"Penghentian sementara operasional tempat penginapan itu lantaran sering ditemukan anak di bawah umur yang diduga terkait aktivitas prostitusi anak," ujar Edi, Sabtu (10/4/2021).

Edi berharap sanksi yang dijatuhkan kepada Hotel Nusantara bisa memberikan pembelajaran bagi penginapan lainnya, baik hotel, wisma maupun indekos. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 jam lalu

SDN 57 Kendari Disegel, Orang Tua Murid Tuntut Revitalisasi Gedung

11 hari lalu

Bejat! Gadis 15 Tahun di Sampang Diperkosa Bergilir 27 Pria, 12 Pelaku Ditangkap

12 hari lalu

Gunakan Alat, Puluhan Bangunan Liar di Pasar Pagesangan Surabaya Dirobohkan

23 hari lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

23 hari lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal