Ini Aturan-Aturan PPKM di Pontianak, Mulai dari Mal Tutup sampai Penyekatan Jalan

Antara
Ilustrasi penerapan PPKM mikro di daerah. (Foto: Antara).

PONTIANAK, iNews.id - Kebijakan PPKM darurat akan mulai diberlakukan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), mulai 12-20 Juli. Dalam aturan tersebut ada sejumlah ketentuan yang berlaku, di antaranya penutupan mal dan penyekatan jalan.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengatakan, selama PPKM darurat berlaku, seluruh aktivitas non-esensial seperti pertokoan, mal dan pusat perbelanjaan tutup. 

"Terkecuali yang esensial seperti rumah makan, dan itu pun tidak diperkenankan makan di tempat, melainkan harus dibawa pulang (take away)," kata Edi Rusdi di Kota Pontianak, Kalbar, Jumat (9/7/2021).

Sementara untuk apotek dan toko-toko yang menjual sembako serta pasar tradisional tetap diperkenankan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan bagi perkantoran non esensial diberlakukan bekerja dari rumah atau Work From Home atau WFH 100 persen. Untuk yang sifatnya esensial seperti perbankan dan kantor-kantor pemerintah serta TNI/Polri penerapan WFH sebanyak 50 persen.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Balita di Pontianak Tewas Dianiaya Pria Teman Sang Ibu, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

57 tahun lalu

Perwira TNI di Pontianak Aniaya Ojol hingga Hidung Patah gegara Klakson

57 tahun lalu

Gunawan Tio Nakhodai Partai Perindo Pontianak, Perkuat Program UMKM dan Bantuan Hukum Gratis

57 tahun lalu

Istri Mandala Soji Pingsan usai Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp100 Miliar, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Motif Ibu Tiri Bunuh Bocah 6 Tahun di Pontianak, Kesal Tak Diperhatikan Suami 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal